Senin, 09 Juni 2014

SEJARAH HIZBUT TAHRIR (HT)

logo Hizbut Tahrir


MENGENAL SEJARAH HIZBUT TAHRIR / PENGERTIAN HIZBUT TAHRIR

A.      PENDAHULUAN
Hizbut Tahrir (HT) adalah sebuah partai politik yang berideologi islam. Politik merupakan kegiatannya, dan islam adalah ideologinya. Hizbut Tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang untuk menjadikan islam sebagai permasalahan uatamanya, serta membimbing mereka untuk menegakkan kembali sistem Khilafah dan menegakkan hukum yang diturunkan Allah dalam realitas kehidupan.
Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik, bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian), bukan lembaga pendidikan (akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan). Ide-ide islam menjadi jiwa, inti dan sekaligus rahasia kelangsungan kelompoknya.
Hizbut Tahrir atau Hizb ut-Tahrir (Arab: حزب التحرير; Inggris: Party of Liberation; Indonesia: 'Partai Pembebasan') awalnya bernama 'Partai Pembebasan Islam (hizb al-tahrir al-islami)' adalah partai politik berideologi Islam didirikan pada tahun 1952 di Al Quds berdasarkan aqidah Islam. Taqiyyuddin An Nabhani (1905-1978) atau di Indonesia dikenal dengan Syekh Taqiyyuddin An Nabhani seorang Ulama, Mujtahid, hakim pengadilan (Qadi) Di Palestina dan lulusan Al Azhar. Beliau hafidz Quran sejak usia 15 tahun. Ia adalah cucu dari Ulama besar pada masa Khilafah Utsmaniyah, Syeikh Yusuf An-Nabhani. (sumber : WikipediaIndonesia, Ensiklopedi Bebas)

B.      LATAR BELAKANG BERDIRINYA
Hizbut Tahrir didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah SWT dalam Q.S. Ali Imran : 104.
Artinya :
ali imran ayat 104

“(Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan umat (jamaah) yang menyeru kepada kebaikan (mengajak memilih kebaikan,yaitu memeluk islam), memrintahkan kepada yang ma’ruf dan melarang dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung”.

Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah dimuka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah SWT dapat diberlakukan kembali.

C.      TUJUAN
Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan:
(1) melangsungkan kehidupan Islam;
(2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah diangkat berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi pada masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum Islam.

D.      AKTIVITAS HIZBUT TAHRIR
Aktivitas Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam dalam rangka melakukan transformasi sosial di tengah-tengah situasi masyarakat yang rusak sehingga diubah menjadi masyarakat Islam. Upaya ini ditempuh dengan tiga cara:
1.    Mengubah ide-ide yang ada saat ini menjadi ide-ide Islam. Dengan begitu, ide-ide Islam diharapkan dapat menjadi opini umum di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menjadi persepsi mereka yang akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan mengaplikasikan ide-ide tersebut sesuai dengan tuntutan Islam.
2.    Mengubah perasaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi perasaan Islam. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat bersikap ridha terhadap semua perkara yang diridhai Allah, dan sebaliknya, marah dan benci terhadap semua hal yang dimurkai dan dibenci oleh Allah.
3.    Mengubah interaksi-interaksi yang terjadi di tengah masyarakat menjadi interaksi-interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya. Seluruh aktivitas atau upaya yang dilakukan Hizbut Tahrir di atas adalah aktivitas atau upaya yang bersifat politis—dalam makna yang sesungguhnya. Artinya, Hizbut Tahrir menyelesaikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar‘î. Sebab, secara syar‘î, politik tidak lain mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat (umat) sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahannya.
E.       BUKU-BUKU
Berikut ini adalah beberapa buku yang telah diterbitkan oleh Hizbut Tahrir, yaitu :
1.    Kitab Nizhâm al-Islâm (Islam Struktural).
2.    Kitab Nizhâm al-H ukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam).
3.    Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam).
4.    Kitab An-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Pria-Wanita dalam Islam).
5.    Kitab At-Takattul al-H izbî (Politik Partai: Strategi Partai Politik Islam).
6.    Kitab Mafâhm H izbut Tahrîr (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir).
7.    Kitab Ad-Dawlah al-Islamiyyah (Daulah Islam).
8.    Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Membentuk Kepribadian Islam, tiga jilid).
9.    Kitab Mafâhîm Siyâsah li Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir).
10. Kitab Nadharât Siyâsiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik menurut Hizbut Tahrir).
11. Kitab Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Undang-undang Negara Islam)
12. Kitab Al-Khilâfah (Khilafah).
13. Kitab Kayfa Hudimat al-Khilâfah (Dekonstruksi Khilafah: Skenario di Balik Runtuhnya Khilafah Islam).
14. Kitab Nizhâm al-‘Uqûbât (Sistem Peradilan Islam).
15. Kitab Ahkâm al-Bayyinât (Hukum-hukum Pembuktian dalam Pengadilan)
16. Kitab Naqd al-Isytirâkiyyah al-Marksiyah (Kritik atas Sosialisme-Marxis).
17. Kitab At-Tafkîr (Nalar Islam: Membangun Daya Pikir).
18. Kitab Sur‘ah al-Badîhah (Mempercepat Proses Berpikir).
19. Kitab Al-Fikr al-Islâmî (Bunga Rampai Pemikiran Islam).
20. Kitab Naqd an-Nadhariyah al-Iltizâmi fî Qawânîn al-Gharbiyyah (Kritik atas Teori Stipulasi dalam Undang-undang Barat).
21. Kitab Nidâ’ Hâr (Panggilan Hangat dari Hizbut Tahrir untuk Umat Islam).
22. Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdhiyyah al-Mutsla (Politik-Ekonomi Islam).
23. Kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan dalam Negara Khilafah).
24. Struktur Daulah Khilafah Islamiyah
25. Min Muqowwimat an Nafsiyyah Al Islamiyyah (Pilar-pilar nafsiyah Islamiyah)
Di samping itu, terdapat ribuan selebaran-selebaran, buklet-buklet, dan diktat-diktat (surat-surat terbuka kepada para penguasa dan pemimpin gerakan politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir sejak berdirinya sampai sekarang.
 Dikutip dari Booklet Mengenal Hizbut Tahrir (DPP HTI Jawa Timur).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar