MENGENAL SEJARAH
HIZBUT TAHRIR / PENGERTIAN HIZBUT TAHRIR
A.
PENDAHULUAN
Hizbut Tahrir
(HT) adalah sebuah partai politik yang berideologi islam. Politik merupakan
kegiatannya, dan islam adalah ideologinya. Hizbut Tahrir bergerak di
tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang untuk menjadikan islam
sebagai permasalahan uatamanya, serta membimbing mereka untuk menegakkan
kembali sistem Khilafah dan menegakkan hukum yang diturunkan Allah dalam
realitas kehidupan.
Hizbut Tahrir
merupakan organisasi politik, bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat),
bukan lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian), bukan
lembaga pendidikan (akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang bergerak di
bidang sosial kemasyarakatan). Ide-ide islam menjadi jiwa, inti dan sekaligus
rahasia kelangsungan kelompoknya.
Hizbut Tahrir
atau Hizb ut-Tahrir (Arab: حزب التحرير; Inggris: Party of Liberation; Indonesia: 'Partai
Pembebasan') awalnya bernama 'Partai Pembebasan Islam (hizb al-tahrir
al-islami)' adalah partai politik berideologi Islam didirikan pada tahun
1952 di Al Quds berdasarkan aqidah Islam. Taqiyyuddin An Nabhani (1905-1978)
atau di Indonesia dikenal dengan Syekh Taqiyyuddin An Nabhani seorang
Ulama, Mujtahid, hakim pengadilan (Qadi) Di Palestina dan lulusan Al Azhar.
Beliau hafidz Quran sejak usia 15 tahun. Ia adalah cucu dari Ulama besar pada
masa Khilafah Utsmaniyah, Syeikh Yusuf An-Nabhani. (sumber : WikipediaIndonesia, Ensiklopedi Bebas)
B.
LATAR BELAKANG
BERDIRINYA
Hizbut Tahrir
didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah SWT dalam Q.S. Ali Imran : 104.
Artinya :
“(Dan) hendaklah
ada di antara kalian segolongan umat (jamaah) yang menyeru kepada kebaikan
(mengajak memilih kebaikan,yaitu memeluk islam), memrintahkan kepada yang
ma’ruf dan melarang dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung”.
Hizbut Tahrir
bermaksud membangkitkan kembali umat islam dari kemerosotan yang amat parah,
membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum
kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh
negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah
Khilafah Islamiyah dimuka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah SWT dapat
diberlakukan kembali.
C.
TUJUAN
Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan:
(1) melangsungkan kehidupan Islam;
(2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali
hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam.
Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai
dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan
pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah
dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat
oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah diangkat
berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah
Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah
dan jihad.
Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan
untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui
pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi
umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil
alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Hizbut Tahrir juga
berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara
terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi pada masa silam; sebuah
negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum Islam.
D.
AKTIVITAS HIZBUT
TAHRIR
Aktivitas Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam
dalam rangka melakukan transformasi sosial di tengah-tengah situasi masyarakat
yang rusak sehingga diubah menjadi masyarakat Islam. Upaya ini ditempuh dengan
tiga cara:
1.
Mengubah ide-ide yang ada saat ini menjadi ide-ide Islam. Dengan begitu,
ide-ide Islam diharapkan dapat menjadi opini umum di tengah-tengah masyarakat,
sekaligus menjadi persepsi mereka yang akan mendorong mereka untuk
merealisasikan dan mengaplikasikan ide-ide tersebut sesuai dengan tuntutan
Islam.
2.
Mengubah perasaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi
perasaan Islam. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat bersikap ridha terhadap
semua perkara yang diridhai Allah, dan sebaliknya, marah dan benci terhadap
semua hal yang dimurkai dan dibenci oleh Allah.
3.
Mengubah interaksi-interaksi yang terjadi di tengah masyarakat menjadi
interaksi-interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum Islam
dan pemecahan-pemecahannya. Seluruh aktivitas atau upaya yang dilakukan Hizbut
Tahrir di atas adalah aktivitas atau upaya yang bersifat politis—dalam makna
yang sesungguhnya. Artinya, Hizbut Tahrir menyelesaikan urusan-urusan
masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar‘î. Sebab,
secara syar‘î, politik tidak lain mengurus dan memelihara urusan-urusan
masyarakat (umat) sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahannya.
E.
BUKU-BUKU
Berikut ini adalah beberapa buku yang telah
diterbitkan oleh Hizbut Tahrir, yaitu :
1.
Kitab Nizhâm al-Islâm (Islam Struktural).
2.
Kitab Nizhâm al-H ukm fî al-Islâm (Sistem Pemerintahan Islam).
3.
Kitab An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm (Sistem Ekonomi Islam).
4.
Kitab An-Nizhâm al-Ijtimâ‘î fî al-Islâm (Sistem Pergaulan Pria-Wanita dalam
Islam).
5.
Kitab At-Takattul al-H izbî (Politik Partai: Strategi Partai Politik
Islam).
6.
Kitab Mafâhm H izbut Tahrîr (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir).
7.
Kitab Ad-Dawlah al-Islamiyyah (Daulah Islam).
8.
Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah (Membentuk Kepribadian Islam, tiga
jilid).
9.
Kitab Mafâhîm Siyâsah li Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut
Tahrir).
10. Kitab Nadharât
Siyâsiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik menurut Hizbut Tahrir).
11. Kitab
Muqaddimah ad-Dustûr (Pengantar Undang-undang Negara Islam)
12. Kitab
Al-Khilâfah (Khilafah).
13. Kitab Kayfa
Hudimat al-Khilâfah (Dekonstruksi Khilafah: Skenario di Balik Runtuhnya
Khilafah Islam).
14. Kitab Nizhâm
al-‘Uqûbât (Sistem Peradilan Islam).
15. Kitab Ahkâm
al-Bayyinât (Hukum-hukum Pembuktian dalam Pengadilan)
16. Kitab Naqd
al-Isytirâkiyyah al-Marksiyah (Kritik atas Sosialisme-Marxis).
17. Kitab At-Tafkîr
(Nalar Islam: Membangun Daya Pikir).
18. Kitab Sur‘ah
al-Badîhah (Mempercepat Proses Berpikir).
19. Kitab Al-Fikr
al-Islâmî (Bunga Rampai Pemikiran Islam).
20. Kitab Naqd
an-Nadhariyah al-Iltizâmi fî Qawânîn al-Gharbiyyah (Kritik atas Teori Stipulasi
dalam Undang-undang Barat).
21. Kitab Nidâ’ Hâr
(Panggilan Hangat dari Hizbut Tahrir untuk Umat Islam).
22. Kitab
As-Siyâsah al-Iqtishâdhiyyah al-Mutsla (Politik-Ekonomi Islam).
23. Kitab Al-Amwâl
fî Dawlah al-Khilâfah (Sistem Keuangan dalam Negara Khilafah).
24. Struktur Daulah
Khilafah Islamiyah
25. Min Muqowwimat
an Nafsiyyah Al Islamiyyah (Pilar-pilar nafsiyah Islamiyah)
Di samping itu, terdapat ribuan selebaran-selebaran,
buklet-buklet, dan diktat-diktat (surat-surat terbuka kepada para penguasa dan
pemimpin gerakan politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir sejak berdirinya
sampai sekarang.
Dikutip dari Booklet Mengenal Hizbut Tahrir (DPP HTI Jawa Timur).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar